estoria.id– Dua pria di Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri lima ekor ayam milik warga. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Manding dan terancam dijerat pidana pencurian sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Giring Barat, RT 05/RW 01, Desa Giring, Kecamatan Manding, Minggu (26/07/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua terduga pelaku berinisial P.H. dan D.K., yang sama-sama merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman menjelaskan, polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB terkait adanya dua orang yang telah diamankan warga karena diduga mencuri ayam.

 

“Berdasarkan keterangan awal, aksi itu terbongkar saat keluarga korban, Suarto (52), sedang mandi. Mereka mendengar suara ayam yang mencurigakan, kemudian keluar rumah dan mendapati dua orang diduga tengah membawa lima ekor ayam milik korban,” katanya menjelaskan.

 

Istri korban langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.