Supratman juga menilai biaya bukan satu-satunya faktor dalam proses pengajuan. Baik calon WNI maupun WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan hukum yang cukup ketat.
Bagi pemohon naturalisasi, salah satu syaratnya adalah telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, serta memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, WNI yang hendak melepaskan kewarganegaraan wajib dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak, tidak sedang menjalani proses pidana, dan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
"Kalau dulu relatif lebih mudah, sekarang proses pelepasan kewarganegaraan tidak semudah sebelumnya," kata Supratman.
Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan pelepasan status WNI resmi naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Adapun tarif permohonan menjadi WNI melalui naturalisasi meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.