Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Meski Tarif Naik 5 Kali Lipat, Ratusan WNI Tetap Ramai Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)
Editor: Mahendra
Halaman:
JMSI Jatim Temui Khofifah, Bahas Penguatan Ekosistem Media Siber yang Sehat
Lesbumi Sumenep Didorong Keluar dari Zona Seremonial, Kesenian Harus Jadi Ruang Perubahan
Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun di KDMP, Menteri Koperasi Mengaku Tak Tahu