estoria.id - Upaya pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Masalembu meringkus dua pria yang diduga menjadi pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor.

 

Kedua terduga pelaku berinisial S (36) dan M (34), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu. Mereka diamankan di kediaman masing-masing pada Sabtu (25/07/2026) setelah polisi mengantongi bukti dan hasil penyelidikan.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu IPDA Asnan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/07/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta mengumpulkan petunjuk di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar IPDA Asnan.

 

Berbekal hasil penyelidikan itu, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana dilaporkan korban.

 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

IPDA Asnan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polsek Masalembu terhadap setiap laporan maupun keluhan masyarakat.

 

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.