estoria.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap lima saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perdana pembacaan memori banding, Rabu (05/08/2026), menyusul vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Nadiem.
Meski masih menjalani perawatan medis dan hadir menggunakan alat bantu pernapasan, Nadiem tetap mengikuti persidangan. Ia menyambut positif keputusan majelis hakim PT DKI Jakarta yang dinilainya memberikan ruang untuk menguji kembali fakta-fakta yang menurutnya belum dipertimbangkan secara utuh pada persidangan tingkat pertama.
"Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," kata Nadiem kepada wartawan usai sidang.
Dalam keterangannya, Nadiem kembali menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan. Ia menyebut unsur kerugian negara, konflik kepentingan, maupun dugaan persekongkolan tidak pernah terbukti, namun dipaksakan menjadi dasar penuntutan.
"Ada kebijakan yang terjadi. Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara. Banyak orang menjadi korban dari kasus yang sejak awal seharusnya tidak menjadi kasus. Ini kriminalisasi," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Awalnya mereka meminta agar 14 saksi dan dua ahli dipanggil kembali karena menilai berkas perkara hasil inzage tidak memuat seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di bawah sumpah.
Kuasa hukum juga menuding Jaksa Penuntut Umum tidak menyertakan sejumlah alat bukti penting dalam berkas banding, termasuk laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara.
Selain itu, mereka menilai keterangan mengenai mekanisme pemulihan kerugian melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang mewajibkan vendor mengembalikan selisih harga ke kas negara, tidak dicatat secara lengkap dalam berita acara persidangan.
"Yang kami persoalkan bukan saksinya sudah diperiksa atau belum, tetapi isi keterangannya berbeda dengan yang kemudian muncul dalam putusan. Itu yang ingin kami konfirmasi kembali," ujar tim kuasa hukum.
Atas dugaan adanya kejanggalan selama proses persidangan di tingkat pertama, pihak Nadiem mengaku telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Mereka juga mengklaim terdapat indikasi tekanan maupun pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan perkara.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil yang diajukan dalam memori banding. Jaksa menegaskan seluruh saksi dan ahli telah diperiksa secara menyeluruh serta seluruh keterangannya telah menjadi pertimbangan hakim pada putusan sebelumnya. Jaksa juga menyatakan dokumen SPTJM tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut.
Meski demikian, majelis hakim PT DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memanggil lima saksi sebagai representasi dari permohonan yang diajukan pihak Nadiem.
Kelima saksi tersebut yakni Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo Andre Soelistyo, Ketua Pokja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020 Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.
Di akhir pernyataannya, Nadiem kembali mempertanyakan dasar vonis yang dijatuhkan kepadanya. Menurutnya, putusan tersebut hanya didasarkan pada anggapan bahwa ia memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.
"Divonis 10 tahun penjara karena saya dianggap memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi. Itu salah satu contoh pemaksaan," pungkasnya.