estoria.id - Pengawasan terhadap tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep dinilai belum maksimal. Memasuki pertengahan musim panen, tim monitoring Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep baru menyambangi 12 gudang pembelian tembakau.
Kondisi itu menjadi perhatian DPRD Sumenep. Dewan meminta pengawasan tidak sekadar dilakukan untuk memenuhi agenda monitoring, tetapi berjalan konsisten selama aktivitas jual beli tembakau berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan petani tidak dirugikan oleh praktik pembelian yang menyalahi ketentuan, mulai dari gudang tanpa izin hingga penggunaan alat timbang yang belum melalui proses tera.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan tata niaga tembakau telah turun ke lapangan sejak Selasa (11/8/2026).
Dari 12 gudang yang telah dipantau, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Meski begitu, Ramli menyebut sebagian besar gudang yang diperiksa telah menjalankan aturan.
“Sudah banyak yang patuh,” kata Ramli, Rabu (26/8/2026).
Dari sisi harga, kondisi di lapangan juga dinilai cukup positif. Ramli menyebut harga pembelian tembakau, khususnya jenis gunung, saat ini berada di atas Titik Impas Harga Tembakau (TIHT).
Harga tembakau gunung tercatat berada di kisaran Rp72 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram. Angka tersebut lebih tinggi dibanding TIHT tembakau gunung yang ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram.
“Kalau tembakau gunung sudah di atas Rp70 ribu, ada yang Rp72 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram. Jadi harga di lapangan sudah di atas TIHT,” ujarnya.
Sementara itu, TIHT untuk tembakau tegalalan ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram. Sedangkan TIHT tembakau sawah berada di angka Rp48.533 per kilogram.
Kabid Perdagangan DKUPP Sumenep, Idham Halil, mengatakan seluruh pelaku usaha dari 12 gudang yang mengajukan rekomendasi telah diproses oleh pihaknya.
Ia menjelaskan, kewenangan DKUPP hanya sebatas penerbitan rekomendasi. Adapun izin operasional gudang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kalau yang mengajukan rekomendasi sudah tidak ada. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, sedangkan perizinannya di DPMPTSP,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengingatkan Pemkab agar tidak lengah dalam mengawasi peredaran dan pembelian tembakau.
Menurutnya, pengawasan tata niaga harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika musim panen tiba. Pemerintah harus memastikan seluruh gudang yang melakukan pembelian telah memenuhi persyaratan dan memiliki legalitas yang jelas.
“Pengawasan seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai gudang melakukan pembelian tanpa izin,” tegas Juhari.
Ia juga menyoroti penggunaan timbangan dalam transaksi tembakau. Menurutnya, alat timbang yang digunakan gudang harus sudah ditera agar hasil penimbangan benar-benar akurat dan tidak merugikan petani.
“Yang paling penting jangan sampai petani dirugikan. Semua pihak harus mengikuti aturan, baik terkait perizinan maupun penggunaan timbangan yang sudah ditera,” pungkasnya,