estoria.id – Jaksa mengungkap nilai harta yang diduga diterima dan kemudian disamarkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie menerima uang hingga Rp346.743.821.282 serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2020 hingga 2026.
Jaksa menduga uang dan aset yang diterima Febrie berkaitan dengan kewenangannya saat menangani perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata jaksa saat membacakan dakwaan.