estoria.id – Kebijakan baru pemerintah Azerbaijan mengenai seragam sekolah memicu gelombang protes setelah berdampak pada kebebasan siswa dan guru Muslim mengenakan hijab. Aturan yang diklaim bertujuan menjaga prinsip sekularisme itu kini menuai sorotan, terutama karena konstitusi negara tersebut juga menjamin kebebasan beragama.
Dilansir Al Jazeera, Rabu (14/10/2026), perubahan aturan seragam yang disetujui pada September lalu tidak secara eksplisit menyebut hijab sebagai pakaian terlarang. Namun, ketentuan tersebut membatasi penggunaan pakaian di sekolah yang dinilai bertentangan dengan prinsip sekuler negara.
Kantor berita Azerbaijan, Azerbaijani Press Agency (APA), menyebut perubahan itu bertujuan menyeragamkan standar berpakaian di lembaga pendidikan umum negeri agar selaras dengan prinsip sekularisme.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian luas lantaran sekitar 96 persen penduduk Azerbaijan beragama Islam. Di tengah mayoritas penduduk Muslim, penerapan aturan berpakaian itu memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kebijakan sekuler negara dan kebebasan individu menjalankan keyakinan.
Pemerintah Azerbaijan sendiri menetapkan negara sebagai negara sekuler melalui konstitusi, sekaligus menjamin kebebasan beragama. Sementara itu, pakaian yang mencerminkan sejarah, budaya, serta nilai nasional dan moral masyarakat Azerbaijan masih dapat digunakan dalam acara perayaan tertentu, dengan persetujuan Dewan Pedagogis di bawah Kementerian Sains dan Pendidikan.