estoria.id – Dua pejabat desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat malam, 16 Oktober 2026.
Kedua kepala desa tersebut adalah Ahmad Muzakki, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin, Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ahmad Muzakki di teras rumah seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, sekitar pukul 19.20 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram. Total barang bukti mencapai 1,75 gram.
Kedua paket itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki. Bungkusan tersebut disembunyikan dalam sobekan tisu putih.