Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, Ahmad Muzakki mengaku mendapatkan barang tersebut melalui perantara Imam Samsul Arifin. Informasi inilah yang kemudian ditindaklanjuti penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Polisi bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan Imam Samsul Arifin di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari tangan Imam, penyidik menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Ahmad Muzakki meliputi dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, dan satu unit ponsel Vivo berwarna putih.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan kedua kepala desa tersebut telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Sjaiful dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Sabtu (17/10/2026) siang.