Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, sesuai hasil penyidikan.
Sjaiful menjelaskan, penyidik masih akan melakukan serangkaian langkah untuk memperkuat pembuktian perkara, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengujian barang bukti.
"Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara," ujarnya.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut Ariek, perkara yang menyeret dua kepala desa menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pejabat yang mengemban kepercayaan masyarakat.
“Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat,” pungkasnya.