estoria.id – Dua pejabat desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat malam, 16 Oktober 2026.
Kedua kepala desa tersebut adalah Ahmad Muzakki, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin, Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ahmad Muzakki di teras rumah seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, sekitar pukul 19.20 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram. Total barang bukti mencapai 1,75 gram.
Kedua paket itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki. Bungkusan tersebut disembunyikan dalam sobekan tisu putih.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, Ahmad Muzakki mengaku mendapatkan barang tersebut melalui perantara Imam Samsul Arifin. Informasi inilah yang kemudian ditindaklanjuti penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Polisi bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan Imam Samsul Arifin di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari tangan Imam, penyidik menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari Ahmad Muzakki meliputi dua paket yang diduga sabu, sobekan tisu putih, dan satu unit ponsel Vivo berwarna putih.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan kedua kepala desa tersebut telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Sjaiful dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Sabtu (17/10/2026) siang.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, sesuai hasil penyidikan.
Sjaiful menjelaskan, penyidik masih akan melakukan serangkaian langkah untuk memperkuat pembuktian perkara, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengujian barang bukti.
"Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara," ujarnya.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut Ariek, perkara yang menyeret dua kepala desa menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pejabat yang mengemban kepercayaan masyarakat.
“Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat,” pungkasnya.