ESTORIA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan tersebut diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Menurutnya, surat pemberhentian Silmy telah ditandatangani langsung oleh Presiden pada hari yang sama.
“Presiden telah menandatangani surat pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Meski kursi wakil menteri kini kosong, pemerintah belum menentukan sosok yang akan menggantikan Silmy. Untuk sementara waktu, tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai masih dapat dijalankan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Istana mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Imipas guna memastikan seluruh layanan keimigrasian maupun pemasyarakatan tetap berjalan normal.