estoria.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai merancang strategi jangka panjang untuk memperkuat sektor industri daerah. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), pemerintah setempat menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2026–2045 sebagai landasan pengembangan industri selama 20 tahun mendatang.
Dokumen tersebut tengah disiapkan dalam bentuk naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kehadirannya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan, menetapkan sektor prioritas, serta mendorong pertumbuhan industri yang sesuai dengan potensi lokal.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli, mengatakan penyusunan RPIK menjadi langkah penting untuk membangun sektor industri secara terarah dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian dalam perencanaan, dokumen itu juga diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan program pembangunan industri di tingkat provinsi maupun nasional.
“Penyusunan RPIK ini bertujuan memberikan arah pembangunan industri yang lebih terencana sekaligus memberikan kepastian bagi pengembangan sektor industri di Sumenep,” kata Ramli, Senin (19/10/2026).
Agroindustri Kelautan Jadi Arah Pengembangan
Dalam rancangan RPIK tersebut, Sumenep mengusung visi menjadi pusat agroindustri kelautan yang inklusif. Arah pembangunan ini bertumpu pada potensi pertanian dan kelautan yang dinilai dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk mewujudkan visi itu, pemerintah menetapkan tiga misi utama. Pertama, meningkatkan pendapatan per kapita secara inklusif. Kedua, mendorong pertumbuhan industri berbasis pertanian dan kelautan. Ketiga, membangun sektor industri yang memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurut Ramli, pengembangan industri tidak cukup hanya mengandalkan produksi bahan mentah. Potensi komoditas lokal perlu didorong melalui proses pengolahan agar menghasilkan produk dengan nilai ekonomi lebih tinggi.
Strategi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, membuka peluang investasi, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Dengan pendekatan itu, sektor pertanian dan kelautan tidak hanya diposisikan sebagai sumber bahan baku, tetapi juga sebagai fondasi tumbuhnya kegiatan industri yang memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi daerah.
Sembilan Industri Jadi Prioritas
Untuk mendukung arah pembangunan tersebut, Pemkab Sumenep menetapkan sembilan sektor industri unggulan yang akan menjadi fokus pengembangan dalam RPIK 2026–2045.
Sektor tersebut mencakup industri pengolahan daging dan susu, hasil laut, barang galian bukan logam, kayu dan anyaman, tembakau, logam dan kerajinan logam, makanan dan minuman, tekstil, serta furnitur.
Ramli menjelaskan, pengembangan seluruh sektor itu membutuhkan dukungan berbagai aspek, mulai dari ketersediaan bahan baku, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, akses pasar, hingga keberlanjutan lingkungan.
Kesiapan berbagai unsur tersebut menjadi penting agar pengembangan industri tidak berhenti pada perencanaan, tetapi dapat mendorong aktivitas produksi dan meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Sumenep.
Empat Tahapan Pembangunan hingga 2045
RPIK Sumenep dirancang melalui empat tahapan pembangunan dengan sasaran berbeda pada setiap periode lima tahunan.
Pada 2026–2030, pemerintah akan memprioritaskan penguatan identitas dan citra produk unggulan daerah. Tahap ini diarahkan untuk memperkuat karakter produk lokal agar semakin dikenal dan memiliki daya saing.
Berikutnya, periode 2031–2035 difokuskan pada percepatan peningkatan investasi industri. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat iklim usaha agar semakin banyak peluang investasi yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.
Memasuki 2036–2040, pembangunan industri diarahkan untuk meningkatkan ekspor produk hasil industri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pasar produk Sumenep di luar daerah hingga pasar internasional.
Adapun tahap terakhir, yakni 2041–2045, ditujukan untuk mewujudkan industrialisasi yang inklusif dan unggul dengan dukungan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Melalui peta jalan tersebut, Pemkab Sumenep menargetkan pembangunan industri yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu memperkuat potensi lokal, memperluas kesempatan kerja, dan memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.
Penyusunan RPIK ini menjadi langkah awal untuk menentukan arah industrialisasi Sumenep hingga 2045. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan rencana jangka panjang itu ke dalam kebijakan dan program nyata, sehingga potensi pertanian serta kelautan benar-benar mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah.