estoria.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.

 

Pernyataan itu disampaikan Anam menanggapi penangkapan dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Keduanya diamankan setelah diduga terlibat dalam unggahan dan komentar terkait pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran di platform media sosial Threads.

 

Menurut Anam, putusan MK telah memberikan batasan yang jelas mengenai perbedaan dinamika yang terjadi di ruang siber dengan peristiwa yang berlangsung di dunia nyata. Karena itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar tidak serta merta menjadikan kegaduhan di media sosial sebagai dasar pemidanaan.

 

“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Anam, Jumat (07/08/2026).

 

Ia menegaskan bahwa ruang digital merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun demikian, Anam juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengandung fitnah, propaganda kebencian, atau ajakan melakukan kekerasan tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.