News
Trending

Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan Menyeret Dua Bersaudara

ESTORIA – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang santriwati di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Madura, terus berproses.

Peristiwa tersebut diketahui berlangsung dalam kurun waktu lama dan meninggalkan dampak psikologis serius bagi korban.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Bangkalan, Sudiyo, menyampaikan bahwa tindakan asusila itu telah terjadi sejak awal tahun 2024, meski baru mencuat ke ruang publik menjelang akhir 2025.

“Peristiwa ini sebenarnya terjadi sejak Januari 2024, namun baru ramai diperbincangkan publik pada penghujung 2025,” kata Sudiyo, Senin (2/2) petang.

Menurutnya, sebelum kasus tersebut viral, pihak DKBP3A melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah lebih dahulu memberikan pendampingan kepada korban.

Pendampingan dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan di lingkungan pesantren tersebut.

“Laporan kami terima pada 2025. Setelah dilakukan penelusuran langsung ke lapangan, dugaan tersebut terbukti,” ujarnya.

Akibat kejadian yang dialami dalam jangka waktu panjang, korban mengalami tekanan psikologis berat. Untuk itu, DKBP3A bersama UPTD PPA Bangkalan terus melakukan pendampingan intensif guna memulihkan kondisi mental korban.

“Korban mengalami trauma yang cukup mendalam. Kami terus memberikan pendampingan agar kondisi psikologisnya bisa pulih,” tutur Sudiyo.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban sempat dilaporkan dibawa pergi oleh terduga pelaku sebelum akhirnya ditemukan kembali. UPTD PPA Bangkalan sempat menawarkan fasilitas pengamanan bagi korban, namun pihak keluarga menyatakan sanggup memberikan perlindungan secara mandiri.

“Korban pernah kami dampingi langsung di UPTD PPA. Saat ini, korban berada dalam perlindungan keluarga dan tinggal di rumah neneknya,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh UF, yang diketahui merupakan anak seorang kiai di ponpes tersebut.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa korban tidak hanya menjadi korban UF, tetapi juga diduga dicabuli oleh S, yang merupakan adik kandung UF.

Atas temuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan S ke Polda Jawa Timur dalam berkas perkara terpisah. Sementara itu, UF telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Usai pelaporan terhadap S, korban sempat dinyatakan hilang sejak 7 Januari 2026. Setelah 19 hari tidak diketahui keberadaannya, korban akhirnya ditemukan.

Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui sempat disembunyikan oleh terduga pelaku sebelum akhirnya berhasil ditemukan kembali. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button