Sidang Isbat 17 Februari, Masjid IKN Jadi Titik Pantau Hilal
Kemenag siapkan 37 titik rukyatul hilal dan libatkan berbagai pihak sebelum keputusan resmi diumumkan ke publik.
ESTORIA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan pelaksanaan sidang isbat guna menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026.
Agenda tersebut akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ada hal baru dalam pelaksanaan tahun ini. Masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, direncanakan menjadi salah satu lokasi pemantauan hilal dari total 37 titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
Rencana menjadikan Masjid IKN sebagai lokasi pemantauan diungkapkan Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat.
Ia menjelaskan, bahwa masjid tersebut sudah diresmikan sehingga siap digunakan untuk kegiatan pengamatan hilal.
Bahkan, salat subuh perdana di Masjid IKN telah digelar pada Minggu (11/1/2026) dengan imam Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” ujar Arsad dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Menurut Arsad, Kemenag juga akan menurunkan sejumlah pakar ke lokasi-lokasi yang dinilai memiliki peluang terbaik untuk melihat hilal.
“Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyat yang potensial melihat hilal jelas. Termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan,” katanya.
Selain itu, pada tahun ini Kemenag berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan sidang isbat.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa sidang isbat akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, ahli falak, DPR, hingga Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan, sidang isbat akan melalui tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.
Kedua, verifikasi laporan rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
“Setelah itu musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Abu Rokhmad menambahkan, penetapan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal, serta Idul Adha dilakukan dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat.
Pendekatan tersebut selaras dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Karena itu, masyarakat diimbau menunggu hasil resmi sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah. (*)



