Hari Ini Khofifah Bersaksi di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIPANGGIL. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (istimewa/redaksi/estoria)

i

DIPANGGIL. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (istimewa/redaksi/estoria)

ESTORIA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Agenda permintaan keterangan tersebut berlangsung pada hari ini, Kamis, 5 Februari 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan kehadiran Khofifah dalam proses persidangan itu.

“Betul (Khofifah akan dijadikan saksi sidang),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, posisi Khofifah adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Menurut Budi, keterangan Gubernur Jatim diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah Pemprov Jatim,” kata dia.

Pemanggilan Khofifah ke persidangan disebut berangkat dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan agar Khofifah dihadirkan langsung di persidangan.

Dalam perkara dugaan suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi.

KPK belum membuka secara rinci identitas seluruh tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu menyebut tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf pejabat.

Adapun dari pihak pemberi, sebanyak 15 orang berasal dari sektor swasta, sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai penyelenggara negara. (*)

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Hibah Jatim Menggurita, KPK Periksa Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan
Rupiah Tertekan, Dolar Tembus Rp17.700 di Bank-Bank Besar
Babak Baru Dimulai, Manuver Militer Iran Bikin Timur Tengah Kian Panas
Universitas Annuqayah Jadi Titik Awal Safari Jurnalistik 2026, Fokus Cetak Jurnalis Kritis
BSU Rp600 Ribu Disebut Cair Diam-Diam? Simak Fakta Sebenarnya
Indonesia di Antara Negara-Negara Terjerat Utang
Tiga WNI Cetak Sejarah Jadi Sopir Bus Asing Pertama di Aichi Jepang
ONIC Menggila di MPL ID S17, RRQ Hoshi Terpuruk di Dasar Klasemen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:53 WIB

Skandal Hibah Jatim Menggurita, KPK Periksa Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar Tembus Rp17.700 di Bank-Bank Besar

Senin, 11 Mei 2026 - 16:23 WIB

Babak Baru Dimulai, Manuver Militer Iran Bikin Timur Tengah Kian Panas

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Universitas Annuqayah Jadi Titik Awal Safari Jurnalistik 2026, Fokus Cetak Jurnalis Kritis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:22 WIB

Indonesia di Antara Negara-Negara Terjerat Utang

Berita Terbaru

×