Riwayat pekerjaannya mencakup penugasan sebagai dokter di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk di puskesmas dan rumah sakit umum di Kalimantan Timur. Pada 1999, ia tercatat bekerja di program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek. Setahun berikutnya, ia bergabung dengan Yayasan Kesehatan PGI Cikini.
Biodata tersebut juga mencantumkan pelatihan terkait akreditasi rumah sakit, termasuk kegiatan yang dikaitkan dengan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) serta pelatihan standar Joint Commission International (JCI).
Latar belakang itu menunjukkan pengalaman di bidang kedokteran dan manajemen pelayanan kesehatan. Meski demikian, rincian pendidikan, riwayat pekerjaan, dan pelatihan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Posisi Tedjo sebagai Pjs Direktur RS BHC Sumenep juga tercantum dalam pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI) pada 15 Januari 2026. Dalam laporan mengenai layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut, ia berbicara tentang pengembangan pelayanan dan perluasan akses kesehatan bagi masyarakat.
Hingga profil ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari dr. Tedjo Wahyu Putranto terkait belum tersampaikannya penjelasan medis secara menyeluruh mengenai kematian Moh. Firman Ramadhani di RS BHC Sumenep. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi mengenai perkembangan investigasi internal, penyebab kematian pasien, serta langkah manajemen dalam memenuhi hak keluarga atas penjelasan medis. Hak jawab dan klarifikasi dari Tedjo tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.