News

Transfer Rp35 Juta Berujung Laporan Penggelapan di Sumenep

Uang Rp35 juta yang ditransfer untuk melunasi utang disebut tak pernah diterima, pelapor menempuh jalur hukum dan polisi menelusuri penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi tersebut.

ESTORIA – Kasus dugaan penggelapan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial AK, yang berdomisili di Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dana sebesar Rp35 juta disebut tidak diterima oleh pihak yang berhak.

Pelapor adalah Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara. Selain menetap di ibu kota, Hasanin juga tercatat memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango, Sumenep.

Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Aduan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Menurut penuturan Hasanin, persoalan bermula saat ia berupaya menyelesaikan kewajiban utangnya kepada seorang perempuan bernama Nurjannah.

Dalam proses pelunasan itu, ia mengaku mendapat arahan untuk mentransfer dana ke rekening tertentu.

“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” ujar Hasanin dalam keterangannya, Senin (2/3) malam.

Ia menjelaskan, pengiriman uang dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat transaksi berlangsung, ia sedang berada di kediaman mertuanya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Persoalan mencuat ketika beberapa waktu setelah transfer dilakukan, Nurjannah menghubunginya dan menyampaikan bahwa dana yang dimaksud belum masuk.

Padahal, Hasanin menegaskan bahwa dirinya telah mentransfer uang sesuai jumlah yang disepakati ke rekening atas nama AK.

Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai pemberi pinjaman itu mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

Merasa dirugikan, Hasanin akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Sumenep.

Secara yuridis, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi tersebut.

Aparat kepolisian tengah menelusuri aliran dana sekaligus mendalami hubungan hukum antara pelapor, pihak yang mengaku sebagai kreditur, dan pemilik rekening penerima transfer.

“Aparat kepolisian masih menelusuri alur pergerakan dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut,” ujar Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan risiko transaksi non-tunai, terutama jika pembayaran dilakukan melalui rekening yang bukan atas nama penerima langsung.

Tanpa kejelasan administrasi dan komunikasi yang memadai, kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button