Transfer Rp35 Juta Berujung Laporan Penggelapan di Sumenep

Senin, 2 Maret 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DILAPORKAN. Hasanin (kiri), menunjukkan bukti laporan didampingi kuasa hukumnya, Nancy Dwi Fasluky Tristo, usai melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polres Sumenep. (istimewa/redaksi/estoria)

i

DILAPORKAN. Hasanin (kiri), menunjukkan bukti laporan didampingi kuasa hukumnya, Nancy Dwi Fasluky Tristo, usai melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polres Sumenep. (istimewa/redaksi/estoria)

ESTORIA – Kasus dugaan penggelapan kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial AK, yang berdomisili di Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dana sebesar Rp35 juta disebut tidak diterima oleh pihak yang berhak.

Pelapor adalah Hasanin Tamin (59), warga Koja, Jakarta Utara. Selain menetap di ibu kota, Hasanin juga tercatat memiliki alamat di Desa Gapurana, Pulau Talango, Sumenep.

Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Aduan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Menurut penuturan Hasanin, persoalan bermula saat ia berupaya menyelesaikan kewajiban utangnya kepada seorang perempuan bernama Nurjannah.

Dalam proses pelunasan itu, ia mengaku mendapat arahan untuk mentransfer dana ke rekening tertentu.

“Uang sebesar Rp35 juta sudah saya transfer melalui rekening BCA atas nama AK, sesuai arahan,” ujar Hasanin dalam keterangannya, Senin (2/3) malam.

Ia menjelaskan, pengiriman uang dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat transaksi berlangsung, ia sedang berada di kediaman mertuanya di Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Persoalan mencuat ketika beberapa waktu setelah transfer dilakukan, Nurjannah menghubunginya dan menyampaikan bahwa dana yang dimaksud belum masuk.

Padahal, Hasanin menegaskan bahwa dirinya telah mentransfer uang sesuai jumlah yang disepakati ke rekening atas nama AK.

Di sisi lain, pihak yang disebut sebagai pemberi pinjaman itu mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

Merasa dirugikan, Hasanin akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Sumenep.

Secara yuridis, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.

Fokus penyelidikan dugaan penggelapan di Sumenep ini kini tertuju pada penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi tersebut.

Aparat kepolisian tengah menelusuri aliran dana sekaligus mendalami hubungan hukum antara pelapor, pihak yang mengaku sebagai kreditur, dan pemilik rekening penerima transfer.

“Aparat kepolisian masih menelusuri alur pergerakan dana serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut,” kata Plt Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan risiko transaksi non-tunai, terutama jika pembayaran dilakukan melalui rekening yang bukan atas nama penerima langsung.

Tanpa kejelasan administrasi dan komunikasi yang memadai, kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara
Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang
Pesan Mengejutkan SBY di Cikeas: “Great Power Tidak Boleh Tanpa Kontrol!”
Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang
KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut
WFH Sehari Mulai Digulirkan
KPK Didesak Jelaskan Tahanan Yaqut
KPK Geser OTT ke Cilacap, Tetapkan 2 Tersangka Modus Setoran THR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 00:10 WIB

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

Rabu, 1 April 2026 - 08:11 WIB

Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:14 WIB

Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:46 WIB

KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 - 09:50 WIB

WFH Sehari Mulai Digulirkan

Berita Terbaru