- Asep Nana Mulyana – Wakil Jaksa Agung
- Leonard Ebenezer Simanjuntak – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
- Kuntadi – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
- Harli Siregar – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung
- Patris Yusrian Jaya – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Prasetyo menjelaskan, pengangkatan para pejabat tersebut telah sah sejak Keppres diterbitkan. Karena prosesnya dilakukan melalui Keppres, para pejabat tidak perlu menjalani pelantikan langsung oleh Presiden.
"Secara formil, nama-nama tersebut sudah langsung mengisi jabatan baru di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden setelah Febrie Adriansyah menyampaikan pengunduran diri. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui mekanisme Tim Penilaian Akhir (TPA) sebelum akhirnya memperoleh persetujuan Presiden.
"Minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Prasetyo sehari sebelumnya.
Ia menambahkan, seluruh nama yang diusulkan telah melalui proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum Presiden menandatangani Keppres pengangkatannya.