KPK Didesak Jelaskan Tahanan Yaqut
Permohonan keluarga menjadi dasar pengalihan penahanan, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
ESTORIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan perubahan status penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah, sebagaimana yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa setiap permohonan yang masuk akan lebih dulu dikaji oleh penyidik sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Ia menyebutkan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak yang bisa digunakan oleh para tahanan, namun tetap melalui proses evaluasi internal.
“Setiap permohonan dapat diajukan dan nantinya akan dipelajari oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3).
Budi juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah bukan disebabkan oleh faktor kesehatan.
Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan resmi dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.
Menurutnya, penanganan setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam menentukan langkah penahanan terhadap tersangka. Oleh karena itu, kewenangan penuh terkait penahanan berada di tangan penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026), setelah sebelumnya ia ditahan di Rutan KPK.
Keputusan ini diambil menyusul permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa (17/3/2026), dan disetujui dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Diketahui, Yaqut telah ditahan sejak Kamis (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menyebut dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. (*)



