KPK Didesak Jelaskan Tahanan Yaqut

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA. Yaqut Cholil Qoumas (tengah), mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring petugas di gedung KPK, Jakarta. (istimewa/redaksi/estoria)

i

TERSANGKA. Yaqut Cholil Qoumas (tengah), mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring petugas di gedung KPK, Jakarta. (istimewa/redaksi/estoria)

ESTORIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan perubahan status penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah, sebagaimana yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa setiap permohonan yang masuk akan lebih dulu dikaji oleh penyidik sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak yang bisa digunakan oleh para tahanan, namun tetap melalui proses evaluasi internal.

“Setiap permohonan dapat diajukan dan nantinya akan dipelajari oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3).

Budi juga menegaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah bukan disebabkan oleh faktor kesehatan.

Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan resmi dari pihak keluarga yang kemudian diproses oleh KPK.

Menurutnya, penanganan setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk dalam menentukan langkah penahanan terhadap tersangka. Oleh karena itu, kewenangan penuh terkait penahanan berada di tangan penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026), setelah sebelumnya ia ditahan di Rutan KPK.

Keputusan ini diambil menyusul permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa (17/3/2026), dan disetujui dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Diketahui, Yaqut telah ditahan sejak Kamis (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menyebut dugaan korupsi terkait kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. (*)

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsolidasi Jurnalistik PWI Pamekasan
Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara
Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang
Pesan Mengejutkan SBY di Cikeas: “Great Power Tidak Boleh Tanpa Kontrol!”
Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang
KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut
WFH Sehari Mulai Digulirkan
KPK Geser OTT ke Cilacap, Tetapkan 2 Tersangka Modus Setoran THR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:58 WIB

Konsolidasi Jurnalistik PWI Pamekasan

Kamis, 2 April 2026 - 00:10 WIB

Faktor 1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Dihentikan Sementara

Rabu, 1 April 2026 - 08:11 WIB

Warga Sumenep Jadi Tersangka Kasus Ledakan di Semarang

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pesan Mengejutkan SBY di Cikeas: “Great Power Tidak Boleh Tanpa Kontrol!”

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:14 WIB

Demokrat Kaget, Anies Hadiri Halal Bihalal di Rumah SBY-AHY Tanpa Diundang

Berita Terbaru

News

Konsolidasi Jurnalistik PWI Pamekasan

Senin, 20 Apr 2026 - 09:58 WIB