Menurut Bayu, setelah proses kembali berjalan, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga menaikkan status terlapor menjadi tersangka. 

 

Selain melapor ke kepolisian, pihak korban juga mengadukan perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. 

 

Namun, respons dari pihak BRI justru memunculkan tanda tanya baru. Bayu mengungkapkan, pimpinan BRI Cabang Sumenep menyatakan pinjaman atas nama korban dinilai sah. Pernyataan tersebut dinilai terlalu dini karena pejabat yang bersangkutan belum lama menjabat, sementara perkara telah berlangsung sejak 2018. 

 

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2018, sementara pimpinan cabang yang sekarang belum genap satu tahun menjabat. Tapi sudah menyimpulkan pinjaman itu sah,” ujarnya. 

 

Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, berkas pinjaman disebut dibawa langsung oleh seorang teller ke rumah korban.