ESTORIA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di BRI Cabang Sumenep menguak sejumlah fakta baru.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mendesak kepolisian tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan mengembangkan perkara hingga mengusut dugaan keterlibatan pihak internal bank lainnya.
Bayu menilai perkara tersebut menyimpan banyak kejanggalan sejak awal proses pengajuan kredit pada 2018.
Bahkan, ia menyebut proses hukum sempat mandek pada tahap penyelidikan pada 2020 lantaran terdakwa, Novi Arvianti, disebut sedang menjalani perkara lain.
“Awalnya proses lidik sempat berhenti. Baru awal 2025 kami mendapat informasi terdakwa sudah keluar dari rumah tahanan, sehingga proses hukum kembali kami lanjutkan,” kata Bayu saat dikonfirmasi media, Kamis (14/05/2026).