“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.
Dalam persidangan, kata Bayu, majelis hakim juga sempat menyinggung kemungkinan adanya ranah pidana lain terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan pihak lain. Karena itu, ia meminta Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep melakukan pengembangan perkara.
“Saya sudah berkali-kali meminta penyidik mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pihak lain yang ikut membantu atau memfasilitasi hingga peristiwa ini terjadi,” katanya.
Beberapa nama yang disebut diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut antara lain seorang AO bernama Ridwan serta Desi Kusumayanti yang saat itu menjabat sebagai pimpinan BRIGuna.
Bayu menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti ikut terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.