Selain itu, ia juga melakukan transaksi menggunakan sejumlah rekening efek sekaligus sehingga memicu pembentukan harga yang tidak wajar.
Beberapa saham yang terbukti dimanipulasi BVN meliputi:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021,
- PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021,
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022.
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” tutup Hasan.
Dalam siaran persnya, OJK menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas pasar modal nasional.
“Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata pihak OJK. ***