ESTORIA - Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali mengirim pesan tegas: putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar lembaran kertas yang disimpan di arsip, melainkan perintah hukum yang wajib dijalankan.
Di tengah berbagai upaya keberatan dan perlawanan yang muncul, proses eksekusi tetap berlangsung. Hal itu menjadi penegasan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, opini, maupun kepentingan pihak yang menolak menerima putusan yang telah final.
Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep yang dinilai konsisten menegakkan hukum dan menjalankan fungsi peradilan secara independen dalam melaksanakan eksekusi tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan eksekusi juga tidak lepas dari dukungan aparat keamanan dan sejumlah instansi yang turut mengawal jalannya proses agar tetap kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang telah menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga kami sampaikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang turut memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Andika, Rabu (10/06/2026).
Ia menegaskan, eksekusi yang dilakukan merupakan akhir dari perjalanan hukum panjang yang telah melewati berbagai tahapan dan upaya hukum hingga memperoleh status inkracht.
Dalam pandangannya, ukuran nyata tegaknya negara hukum bukan hanya terletak pada kebebasan setiap orang mengajukan gugatan atau keberatan, tetapi juga pada kemampuan negara mengeksekusi putusan yang sudah final dan mengikat.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Putusan harus dilaksanakan agar kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Andika menjelaskan, hukum acara perdata telah memberikan hak kepada pihak yang memenangkan perkara untuk meminta pelaksanaan putusan apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela. Bahkan, ketentuan hukum juga memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk melakukan pengosongan objek sengketa apabila pihak yang menempati objek menolak meninggalkannya.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum tertentu otomatis menghentikan proses eksekusi.
“Prinsip hukumnya sangat jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali ada alasan yang sah dan penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penundaan,” katanya.
Penegasan serupa berlaku terhadap pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Andika, PK memang merupakan hak setiap warga negara, namun tidak serta-merta menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah inkracht.
“Negara hukum tidak akan berjalan apabila setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa terus-menerus ditunda pelaksanaannya. Hak mengajukan PK tetap dihormati, tetapi putusan yang telah final juga harus dihormati,” ujarnya.
Bagi pihak pemenang lelang, eksekusi tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak yang diperoleh melalui mekanisme yang sah. Karena itu, pelaksanaan putusan menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum yang wajib diberikan negara kepada setiap warga negara.
Meski demikian, Andika menegaskan pihaknya tetap menghormati hak siapa pun untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh jalur hukum yang tersedia. Namun seluruh langkah tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan pada hakikatnya adalah penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri. Jika putusan yang sudah inkracht tidak dapat dilaksanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak para pihak, tetapi juga wibawa hukum dan kewibawaan negara,” pungkasnya.