estoria.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait amplop berisi uang dolar Singapura yang sebelumnya diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

 

Amplop tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Uang di dalamnya diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Raja Juli belum dilakukan karena penyidik lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui proses pengembalian amplop tersebut. Salah satunya adalah Staf Khusus Menhut, Andi Saiful Haq.

 

“Waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi, mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” kata Setyo, Senin (7/9/2026).

 

Namun, hingga kini Setyo mengaku belum memperoleh laporan terbaru dari tim penyidik mengenai hasil maupun tindak lanjut pemeriksaan tersebut.