ESTORIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang barang rampasan negara hasil perkara korupsi pada Juni 2026. Tak hanya menawarkan aset bernilai ratusan miliar rupiah, masyarakat juga diberi kesempatan melihat langsung kondisi barang sebelum memutuskan ikut menawar.
 

Melalui sesi aanwijzing atau penjelasan lelang, calon peserta dapat memeriksa fisik barang, mengecek kelengkapan dokumen, hingga menanyakan secara rinci kondisi aset yang diminati. Proses ini dilakukan sebelum peserta mengajukan penawaran.
 

Jaksa Eksekusi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Syarkiyah, menegaskan bahwa masyarakat tidak harus melakukan penawaran terlebih dahulu untuk melihat barang yang dilelang.
 

“Pada saat aanwijzing, masyarakat bisa cek langsung. Jadi tidak perlu melakukan penawaran terlebih dahulu. Jadi ini terbuka untuk umum, bisa cek barangnya langsung dulu sebelum membeli,” ujar Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (11/06/2026).
 

Menurutnya, kesempatan tersebut penting dimanfaatkan agar calon peserta mengetahui secara detail kondisi aset yang akan dibeli, mulai dari kualitas fisik hingga kelengkapan dokumen pendukungnya.

 

“Jadi sebelum mengajukan penawaran, kita cek fisiknya apakah masih bagus atau bagaimana, dokumennya bagaimana. Itu bisa diproses dalam aanwijzing ini dengan menanyakan secara detail permasalahannya,” katanya.
 

Dalam lelang edisi Juni 2026, KPK menawarkan sebanyak 108 lot barang rampasan yang berasal dari 26 perkara korupsi. Total nilai limit seluruh aset yang dilelang mencapai sekitar Rp311 miliar.
 

Mayoritas barang yang dilelang berupa aset tidak bergerak. Sebanyak 76 lot terdiri atas tanah, rumah, bangunan, hingga apartemen dengan nilai mencapai sekitar Rp308 miliar. Sementara sisanya merupakan aset bergerak seperti kendaraan, barang elektronik, dan perhiasan dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
 

Dari berbagai barang yang tersedia, kendaraan bermotor masih menjadi primadona dalam setiap lelang yang digelar KPK. Selain kendaraan, emas, tas mewah, hingga telepon genggam juga menjadi barang yang paling banyak diburu peserta.
 

“Kendaraan, emas, tas-tas. Nah itu yang biasa paling banyak peminatnya, sama handphone,” ujar Syarkiyah.

 

Salah satu aset yang mencuri perhatian publik adalah sejumlah iPhone yang dilelang dengan harga pembukaan jauh di bawah harga pasar. KPK melelang iPhone X berkapasitas 64 GB dengan nilai limit mulai Rp231 ribu.

 

Selain itu, terdapat iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 TB dengan kondisi iCloud tidak terkunci yang dibuka pada harga Rp5,82 juta. Sementara unit serupa dengan kondisi iCloud terkunci dilelang mulai Rp1,98 juta.

 

Lelang barang rampasan negara edisi Juni 2026 ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara daring melalui situs lelang.go.id. Masyarakat yang berminat masih memiliki waktu untuk mengikuti proses penawaran hingga batas akhir pelaksanaan lelang pada 18 Juni 2026 mendatang.