ESTORIA - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu gelombang penolakan dari para pelaku usaha yang selama ini menjadi mitra pelaksana program tersebut.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara tegas menolak Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian distribusi MBG selama periode libur sekolah. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu tidak hanya merugikan mitra pelaksana di lapangan, tetapi juga bertentangan dengan aturan teknis yang sebelumnya telah ditetapkan BGN sendiri.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, mengatakan surat edaran yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 itu bertolak belakang dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Program MBG yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025.
“Kami menolak SE Nomor 12 Tahun 2026 karena bertentangan dengan juknis yang telah ditetapkan sebelumnya dan juga tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disepakati antara mitra dan BGN,” kata Alven dalam konferensi pers, Kamis (18/06/2026).
Penolakan terhadap SE tersebut menjadi salah satu dari delapan tuntutan yang disampaikan GAPEMBI kepada pemerintah dan BGN. Meski mengkritik kebijakan terbaru, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung penuh keberlanjutan program MBG yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.