"Yang tidak diperbolehkan adalah transaksi ilegal atau pengiriman dana melalui cara yang bertentangan dengan hukum. Kalau pembagian dividen kepada pemegang saham sesuai ketentuan, semuanya sudah mendapat persetujuan OJK," tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah laporan Bloomberg menyebut tiga bank asing, yakni Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc., telah menarik dana sekitar Rp11,5 triliun dari Indonesia dalam kurun dua tahun terakhir. Nilai tersebut bahkan disebut melampaui total laba yang mereka peroleh pada periode yang sama.
Laporan itu juga mengutip sumber yang menyebut penarikan dana dilakukan di tengah kekhawatiran terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia.
HSBC Indonesia menjadi salah satu bank yang memberikan penjelasan. Dalam laporan keuangan tahun 2025, bank tersebut membagikan dividen tunai sekitar Rp2,95 triliun yang terdiri atas dividen reguler Rp1,32 triliun dan dividen khusus Rp1,64 triliun. Dividen khusus berasal dari saldo laba ditahan, sedangkan dividen reguler berasal dari laba tahun buku 2024 yang telah disetujui pemegang saham.
Meski melakukan distribusi dividen, HSBC menegaskan komitmennya terhadap pasar Indonesia tetap kuat. Menurut perusahaan, Indonesia justru memiliki prospek besar di tengah perubahan rantai pasok dan perdagangan global di kawasan Asia.