ESTORIA - Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut kini menjadi bagian dari tren global yang mulai diikuti berbagai negara, mulai dari Amerika Serikat, Australia, hingga sejumlah negara di Eropa.
Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 0 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah Indonesia sejalan dengan kebijakan yang lebih dulu diterapkan Australia sejak Desember 2025. Negeri Kanguru itu memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di dunia digital.
Gelombang pembatasan juga mulai meluas ke Amerika Serikat. Negara bagian Ohio baru saja memperoleh persetujuan untuk menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan izin orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah 16 tahun membuat akun.
Kebijakan tersebut cukup menarik perhatian mengingat Amerika Serikat merupakan markas sejumlah perusahaan teknologi terbesar dunia, seperti Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, Alphabet sebagai induk YouTube, serta platform X.