Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/07), Hotman mengaku membela Febrie bukan karena persoalan honorarium, melainkan karena alasan prinsip.

 

Dalam pernyataannya, Hotman juga mengungkapkan kedekatannya dengan Presiden Prabowo. Ia menyebut telah menjadi kuasa hukum Prabowo selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani berbagai perkara penting, termasuk yang berkaitan dengan keluarga Presiden.

 

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang selama ini mendapat apresiasi dari Presiden karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara.

 

Ia mengklaim pengembalian kerugian negara yang berhasil dipimpin Febrie mencapai sekitar Rp430 triliun, terdiri atas Rp130 triliun dari penanganan perkara korupsi dan sekitar Rp300 triliun melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

 

Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie dan menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, pernyataan tersebut kini dibantah oleh Soedeson Tandra yang menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa memerlukan persetujuan Presiden.