estoria.id – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem penilaian pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen PANRB) yang akan mengubah cara pemerintah mengukur kinerja pelayanan publik, dengan menempatkan kepuasan dan pengalaman masyarakat sebagai indikator utama.

 

Kebijakan baru tersebut dirancang untuk memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi pelayanan publik agar tidak lagi sekadar berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar mengukur manfaat layanan yang dirasakan masyarakat.

 

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menjelaskan bahwa paradigma penilaian pelayanan publik kini bergeser dari sekadar kepatuhan birokrasi menuju pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

"Pergeseran paradigma kebijakan saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tata kelola, tetapi juga pada bagaimana kinerja pelayanan publik dapat dibangun secara optimal melalui pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Ajib dalam siaran pers hasil Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan, dikutip Senin (20/07/2026).

 

Melalui regulasi tersebut, masyarakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai penerima layanan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Masukan dan pengalaman warga akan menjadi dasar pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.