Pemerintah menegaskan, evaluasi pelayanan publik ke depan diharapkan tidak berhenti pada pencapaian target administratif semata. Sebaliknya, evaluasi akan menjadi instrumen transformasi untuk mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, inklusif, adaptif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rancangan Permen PANRB tersebut juga akan menggantikan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat serta Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah diubah melalui Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap seluruh instansi tidak hanya memenuhi standar pelayanan, tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.