Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penguatan Indeks Pelayanan Publik (IPP). Penilaian IPP nantinya akan menggabungkan aspek tata kelola pelayanan dengan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara proporsional sehingga menghasilkan ukuran kinerja yang lebih objektif dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.

 

Pemerintah berharap pendekatan baru tersebut mampu menghadirkan sistem evaluasi yang tidak hanya mengukur keberhasilan administratif, tetapi juga dampak nyata pelayanan terhadap masyarakat.

 

Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB, R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, mengatakan hasil evaluasi nantinya bukan hanya menjadi indikator kinerja instansi pemerintah, melainkan juga menjadi dasar pembenahan pelayanan publik sekaligus mendukung pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

 

"Melalui rancangan regulasi ini, IPP akan diperkuat sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mengukur kinerja pelayanan publik berdasarkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

 

Dalam penyusunannya, Kementerian PANRB melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum guna memastikan setiap ketentuan dalam regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.