Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, menggali, serta mengonfirmasi informasi demi kepentingan publik. Karena itu, setiap narasumber diharapkan menghormati proses tersebut.
Lembaga itu menegaskan, aktivitas wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang secara tegas dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, kerja jurnalistik juga berperan memperkuat demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menjaga keberagaman dalam kehidupan berbangsa.
Dewan Pers menilai pers memiliki tanggung jawab besar dalam membangun opini publik berdasarkan informasi yang akurat. Pers juga menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan masukan demi kepentingan umum.
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers turut mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan.