ESTORIA - Seorang pemuda berinisial IFD (24) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap rekannya sendiri di wilayah Aceh Besar. Pelaku nekat menganiaya korban dan membawa kabur telepon genggam miliknya demi memenuhi kecanduan bermain judi online.
 

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polresta Banda Aceh. Polisi menyebut tidak ada persoalan pribadi antara pelaku dan korban, namun aksi brutal itu dipicu oleh ketergantungan pelaku terhadap aktivitas perjudian digital.
 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa korban bernama Zulhilmi (29) sebelumnya tidak memiliki konflik apa pun dengan pelaku yang diketahui berasal dari Aceh Tamiang.
 

“Korban Zulhilmi dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun pelaku ketagihan judi online,” ujar Dizha dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
 

Peristiwa itu bermula saat korban tengah beristirahat di sebuah proyek bangunan di depan The Pade Hotel, lokasi tempat pelaku juga pernah bekerja. Pelaku kemudian datang ke area proyek, lalu menyerang korban menggunakan balok broti hingga mengenai wajah dan tubuh korban.
 

Usai melumpuhkan korban, pelaku langsung membawa kabur telepon seluler milik korban. Akibat serangan tersebut, Zulhilmi mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Meuraxa Banda Aceh.
 

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, handphone hasil rampasan disebut telah digunakan untuk bermain judi online.
 

“Dalam pemeriksaan terungkap handphone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas Dizha.
 

Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.