Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
OTT terhadap Lalu Ahmad Zaini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.