estoria.idKementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan sedikitnya 300 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya hingga saat ini. Data tersebut disampaikan di tengah kebijakan pemerintah yang akan menaikkan tarif pengajuan pelepasan kewarganegaraan maupun naturalisasi mulai 1 Agustus 2026.

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, kenaikan tarif tidak diperkirakan berdampak signifikan terhadap jumlah pemohon. Menurutnya, pengajuan pelepasan maupun permohonan menjadi WNI selama ini memang tergolong rendah dan umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan finansial.

 

"Permohonan pelepasan kewarganegaraan sampai saat ini sekitar 300 orang. Jadi, kenaikan tarif ini tidak akan berpengaruh bagi masyarakat secara umum," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (21/07/2026).

 

Selain itu, Supratman juga memaparkan jumlah warga negara asing yang mengajukan naturalisasi menjadi WNI. Dalam setahun, permohonannya berkisar 1.000 hingga 1.500 orang.

 

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif telah melalui pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, besaran biaya tersebut tidak pernah berubah selama sekitar satu dekade sehingga perlu disesuaikan.