estoria.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

 

Tak sendiri, Lalu Ahmad Zaini dijerat bersama dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

 

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/07/2026).

 

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi.