ESTORIA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah sebelumnya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan diuji melalui praperadilan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan Kamis (12/3/2026) dan berlaku selama 20 hari pertama.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menyangkakan Yaqut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Asep juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan nantinya, penerapan pasal akan menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan asas hukum yang menguntungkan terdakwa.

“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.

“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait kota haji,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut kira-kira sekitar 622,” ungkapnya.