estoria.id – Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya indikasi awal dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta Andrie Yunus.
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan aktif yang dilakukan KY, sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pengaduan yang masuk terkait proses persidangan kedua perkara tersebut.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami seluruh laporan yang diterima, baik terkait perkara Andrie Yunus yang diperiksa di lingkungan peradilan militer maupun perkara Nadiem Makarim yang disidangkan di pengadilan umum.
"Selain melakukan pemantauan secara aktif, kami juga menerima laporan masyarakat terkait perkara Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/07/2026).
Menurut Abhan, hasil kajian awal menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran etik hakim. Namun, temuan tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi kesimpulan akhir.