estoria.id - Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memunculkan sorotan publik. Pasalnya, Febrie dibawa ke rumah tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol yang selama ini identik dengan tahanan Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan tidak dipasangkannya rompi tahanan kepada Febrie terjadi karena proses penahanan berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara terburu-buru.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian karena berbeda dengan praktik yang selama ini diterapkan Kejaksaan Agung. Dalam berbagai kasus sebelumnya, tersangka yang ditahan hampir selalu ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan.
Febrie sendiri keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam. Ia tampak mengenakan kemeja batik abu-abu, tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol, sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski telah resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie menyatakan akan menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan tidak melakukan perbuatan yang disangkakan.
"Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.