estoria.id - Rencana Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah mendapat tanggapan dari Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

 

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menegaskan bahwa keputusan Kaesang untuk mencalonkan diri merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara. Menurut Ganjar, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk melalui pemilihan umum.

 

"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Itu dijamin UUD 1945. Siapa pun itu," ujar Ganjar kepada wartawan, Minggu (26/07/2026).

 

Ganjar menilai pilihan Kaesang maju dari Dapil V Jawa Tengah merupakan sesuatu yang wajar. Apalagi, Solo yang masuk dalam wilayah dapil tersebut merupakan daerah asal putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.

 

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak politik yang sama untuk mencalonkan diri di daerah pemilihan mana pun sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.