“Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Manding segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan kedua terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya.

 

Pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum proses hukum dilanjutkan.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.