ESTORIAPolda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan barang asli berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah lembaga berwenang.

 

Kepastian itu disampaikan setelah proses uji laboratorium terhadap 74 batang emas yang disita dari kediaman Febrie rampung dilakukan oleh PT Pegadaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, total berat emas yang disita mencapai 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Hasil pengujian menunjukkan seluruh emas tersebut memiliki kadar 23 karat.

 

"Barang bukti berupa 74 batang emas dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian," kata Budi Hermanto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/07/2026).

 

Tak hanya emas, polisi juga memastikan keaslian uang tunai dalam berbagai mata uang yang turut disita selama proses penggeledahan. Uang senilai sekitar Rp67 miliar yang ditemukan di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer telah melalui proses verifikasi.

 

Selain itu, penyidik juga menyita Rp476 miliar dari rumah lama Febrie di kawasan Sentul. Sementara dari kediaman Don Ritto di Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta serta US$133.000.