estorai.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengusulkan perubahan besar dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menginginkan masyarakat hanya memilih kepala daerah, sementara posisi wakil kepala daerah ditentukan atau ditunjuk setelah pasangan pemenang resmi terpilih.

 

Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/07/2026).

 

Menurut Khozin, sistem pemilihan kepala daerah saat ini perlu dievaluasi karena kerap melahirkan konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Ia menilai banyak calon wakil hanya dijadikan pendulang suara saat kontestasi politik, tetapi setelah terpilih justru tidak memiliki ruang untuk menjalankan tugas secara optimal.

 

"Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja. Kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Khozin.

 

Politikus PKB itu menilai persoalan hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan semata-mata disebabkan faktor individu, melainkan lahir dari desain sistem yang berlaku saat ini.

 

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai wilayah mengalami ketidakharmonisan.

 

"Problem ini adalah problem by system, bukan by person, karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.

 

Selain mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan, Khozin juga meminta adanya revisi terhadap aturan yang mengatur kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini membuat posisi wakil hanya bergantung pada pelimpahan tugas dari kepala daerah.

 

Selama tidak ada delegasi kewenangan dari kepala daerah, kata dia, seorang wakil kepala daerah praktis tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan maupun menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri.

 

"Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan," tegasnya.

 

Khozin menilai kondisi tersebut sudah saatnya dibenahi melalui revisi Undang-Undang Pilkada agar sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan penguatan pemerintahan di tingkat daerah.

 

Menurutnya, pembenahan sistem menjadi langkah penting untuk mengakhiri persoalan berulang yang selama ini terjadi dalam hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah.